Sunday, December 9, 2012

Perjalanan ibadah haji (1)



Awal keberangkatan...

Bismillah...saya ingin sharing tentang perjalanan haji kami. Perjalanan singkat yang ternyata sungguh luar biasa nikmatnya karena jamuan-Nya.

Pendahuluan
Saya dan suami memutuskan pada bulan Juni 2012 untuk mendaftar haji melalui salah satu biro haji yang ada di Belgia, yaitu Milli Gorus, salah satu biro haji-umrah yang dikelola oleh orang Turki. Alhamdulillah masih ada "kursi' untuk kami...jadi insya Allah kami bisa berangkat tahun ini. Sebagai "tanda jadi", kami harus membayar 1000 Euro per orang plus melengkapi persyaratan administrasi. Total biaya sisanya dilunasi sebulan sebelum keberangkatan (waktu itu total biaya belum diinformasikan).

Keberangkatan
Tanggal 12 Okt ba'da Shubuh, kami plus 5 koper diangkut oleh salah seorang teman kami di Leuven, dengan mobilnya menuju Leuven station. Dari Leuven station kami naik kereta menuju bandara Zaventem, Brussels. Perjalanan di pagi yang masih gelap itu hanya memakan waktu sekitar 20-an menit. Alhamdulillah, sesampainya di bandara, sekitar jam 7.30 CET, kami langsung menuju tempat berkumpulnya jama'ah haji Milli Gorus (MG). Di sana sudah hadir satu jama'ah haji Indonesia, yang juga satu rombongan dengan kami, beserta keluarganya. MG membagikan paspor (dg visa haji), buku kuning (buku vaksin), tiket, tanda pengenal, juga tanda untuk koper-koper kami (berbentuk pita-pita dan name card dg warna tertentu, agar mudah dikenali). Setelah itu kami melakukan check in. Alhamdulillah tidak ada kendala. Begitu juga ketika pemeriksaan dokumen saat akan masuk Gate dimana kita akan berpisah dg para pengantar. Senang rasanya ada beberapa teman di perantauan yang ikut mengantar. Saya langsung teringat peristiwa di tahun 1997, saat mengantar alm. Abah menunaikan ibadah haji. Kami dengan 3 mobil mengantar alm. Abah da almh. nenek. Saya lihat, begitu juga CJH yg lain, 1 orang CJH rata-rata di antar 2-3 mobil, atau bisa lebih. Hmm... begitulah suasana keberangkatan CJH di negeriku, lain lagi dengan di sini. Mungkin hanya keluarga dekat, itu pun yg ada keluarganya di sini. Saya beruntung, meski keluarga dekat sedang "jauh", tapi saya memiliki keluarga-keluarga "baru". Beberapa dari mereka pun turut mengantar. Subhanalloh-nya lagi...ada jg yang memberi "bekal makanan", mulai dari pisang goreng, banana cake, wingko dan keripik singkong. Lumayan juga untuk cemilan saat transit di Istanbul nanti. Alhamdulillah...

Brussels-Istanbul
Setelah menunggu sekitar 2 jam, tepat pukul 11.15 pesawat pun mulai mengudara. Alhamdulillah perjalanan udara lancar... Sesampainya di Istanbul, kami dipersilakan untuk rehat sejenak dengan sholat berjama'ah terlebih dahulu. Kita di Istanbul ini transit selama kurang lebih 3 jam. di sini pun, para CJH laki-laki berganti pakaian Ihram karena nantinya kita akan melakukan miqat dari atas pesawat. Saat berniat ihram berarti berlaku pula peraturan ihram.

Istanbul-Jeddah
Sekitar pukul 19.55 waktu Turki, pesawat mengudara menuju Jeddah. Pada saat lagi (setengah) terlelap, sayup-sayup terdengar suara. Ternyata suara salah seorang hodja kami yang menyebutkan bahwa tidak lama lagi kita akan melewati miqat. Dengan dibimbing Omar hodja, kami melafadzkan niat untuk umrah. "Labbaika allohumma umrotan". Sejak itu, di sepanjang perjalanan kami bertalbiyah (membaca "Labbaikallohumma labbaik. labbaikalaa syarii kala kalabbaik. innal hamda wanni'mata laka walmulk laa syariikalak). Lho koq niat umroh? mungkin sebagian ada yang belum tahu bahwa haji kami adalah haji tamattu', yang artinya umroh dulu baru haji. Tak terasa terkadang mata pun basah dan dada berdegub kencang, larut dalam suasana haru, syukur, tidak percaya atas nikmat ini dan ingin segera bertemu dengan baitullah. Kalau saya sendiri, teringat ummi yg belum berkesempatan menunaikan rukun Islam kelima, mudah-mudahan Allah memudahkan.

Jeddah-hotel di Mekkah
Sekitar tengah malam sampai di Jeddah. Setelah itu kita menjalani proses pemeriksaan dokumen yang berlapis-lapis dan berjam-jam. Alhamdulillah...meski lelah dan mulai disambut hawa "hangat", membayangkan Baitullah semakin dekat, wajah jadi tetap "sumringah".
Dari bandara Jeddah menuju hotel di mekah, kami mengendarai bus. Sholat Shubuh pun kami lakukan di tengah perjalanan, saat bus berhenti di sebuah masjid. Setelah itu bus lanjut lagi menuju tujuan kita.
Alhamdulillah, jam menunjukkan pukul 6.30 (tgl 13 Okt) waktu Saudi Arabia, saat kita sampai di hotel. Dengan disambut segelas zam-zam, kurma dan setangkai mawar serta alunan talbiyah, kami memasuki hotel yang akan kami tempati selama di Mekah. Alhamdulillah.....

Fiqih Haji (Bagian ke-5): Macam-Macam Haji: Ifrad, Qiran, Tamattu’

28/10/2011 | 01 Dhul-Hijjah 1432 H | Hits: 3.117
Oleh: Tim Kajian Manhaj Tarbiyah

Kirim Print

Ilustrasi (inet)
dakwatuna.com -Disunnahkan bagi seorang muslim untuk menentukan jenis haji ini sewaktu ihram. Jika telah melakukan ihram tanpa menentukan satu dari tiga cara ini ihramnya sah, demikian juga hajinya jika melakukan satu dari tiga cara di atas. Diperbolehkan bagi orang yang telah berniat tamattu’ berpindah ke qiran, sebagaimana bagi ifrad pindah ke qiran, diperbolehkan pula bagi yang telah berniat qiran untuk berpindah ke ifrad sebelum thawaf. Dan berikut ini akan dijelaskan tiga macam cara itu dengan singkat.
A. Ifrad
Haji ifrad adalah orang yang berniat saat ihramnya hanya untuk haji saja. Ia mengucapkan (لبيكَ بحجٍ)  kemudian memasuki Mekah untuk thawaf qudum, dan terus ihram hingga datang waktu haji. Kemudian ia tunaikan manasik haji; wukuf di Arafah, mabit di Muzdallifah, melontar jumrah Aqabah, thawaf ifadhah, sa’iy antara Shafa Marwa, bermalam di Mina untuk melontar jumrah pada hari tasyriq. Kemudian setelah usai menunaikan seluruh manasik haji itu ia tahallul kedua, lalu keluar dari Mekah memulai ihram yang kedua dengan niat umrah, jika mau melaksanakan manasiknya.
Haji ifrad adalah manasik paling afdhal menurut Syafi’i dan Maliki karena dengan manasik ini tidak membayar dam. Dan kewajiban dam adalah untuk menambal kekurangan yang ada. Sebagaimana haji Rasulullah saw, menurut mereka adalah ifrad.
B. Tamattu’
Haji tamattu’ adalah haji dengan terlebih dahulu ihram untuk melaksanakan umrah dari miqat. Dengan mengucapkan (لبيك بعُمرة)  kemudian memasuki kota Mekah, menyempurnakan manasik umrah thawaf dan sa’i lalu memotong atau mencukur rambut, kemudian tahallul dari ihram. Halal baginya segala larangan ihram termasuk berhubungan suami istri. Ia dalam keadaan demikian sehingga dating tanggal 8 Dzulhijjah lalu ihram haji, melaksanakan manasiknya wukuf di Arafah, thawaf, sa’i dsb. Ia melaksanakan seluruh  manasik umrah, kemudian melaksanakan manasik haji dengan sempurna pula. Haji tamattu’ adalah cara paling afdhal menurut mazhab Hambali.
Syarat haji tamattu adalah memadukan umrah dan haji dalam satu perjalanan di satu musim (bulan) haji di tahun yang sama menurut jumhurul fuqaha’. Mazhab Hanafi menambahkan syarat lain yaitu: bukan penduduk Mekah, seperti dalam firman Allah:  “…. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan `umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. (QS. Al Baqarah: 196) dhamir (kata ganti) dalam kata ( ) menurut mazhab Hanafi kembali kepada tamattu’ umrah, sedangkan ulama lainnya mengembalikan dhamir ini kepada hadyu atau shiyam.
C. Qiran
Haji qiran adalah dengan berniat ketika ihram sekaligus haji dan umrah dengan mengucapkan: kemudian memasuki Mekah thawaf qudum, dan terus dalam keadaan ihram sehingga datang waktu melaksanakan manasik haji. Ia melaksanakan manasik itu dengan sempurna, wuquf di Arafah, melontar jumrah, thawaf ifadhah, sa’i antara Shafa dan Marwa serta manasik lainnya. Ia tidak berkewajiban thawaf dan sa’i lain untuk umrah, cukup dengan thawaf dan sa’i haji. Seperti yang pernah Rasulullah katakana kepada Aisyah RA: thawaf-mu di Ka’bah dan sa’i-mu antara Shafa dan Marwa sudah cukup untuk haji dan umrahmu” HR. Muslim.
Haji Qiran adalah haji yang paling afdhal menurut mazhab Hanafi.
Bagi orang menunaikan haji tamattu’ dan qiran wajib menyembelih hewan hadyu, minimal seekor kambing, dan jika tidak mampu bias diganti dengan puasa sepuluh hari: tiga hari di antaranya dilakukan pada waktu haji, (setelah memulainya dengan ihram)  dan yang afdhal pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah, diperbolehkan pula puasanya pada hari tasyriq juga seperti dalam hadits Al Bukhari: Tidak ada rukhshah berpuasa di hari tasyriq kecuali bagi orang yang tidak mendapatkan al hadyu. Jika puasa tiga hari lewat waktunya maka ia wajib mengqadha’nya. Dan tujuh hari lainnya ketika sudah kembali ke tanah air, tidak disyaratkan berkelanjutan puasa itu  kecuali pada tiga hari pertama.  Dan tujuh hari berikutnya tidak wajib  berurutan.
– Bersambung
(hdn)


Sumber: http://www.dakwatuna.com/2011/10/15772/fiqih-haji-bagian-ke-5-macam-macam-haji-ifrad-qiran-tamattu%e2%80%99/#ixzz2DGUNGiL5
A. Ifrad
Haji ifrad adalah orang yang berniat saat ihramnya hanya untuk haji saja. Ia mengucapkan (لبيكَ بحجٍ)  kemudian memasuki Mekah untuk thawaf qudum, dan terus ihram hingga datang waktu haji. Kemudian ia tunaikan manasik haji; wukuf di Arafah, mabit di Muzdallifah, melontar jumrah Aqabah, thawaf ifadhah, sa’iy antara Shafa Marwa, bermalam di Mina untuk melontar jumrah pada hari tasyriq. Kemudian setelah usai menunaikan seluruh manasik haji itu ia tahallul kedua, lalu keluar dari Mekah memulai ihram yang kedua dengan niat umrah, jika mau melaksanakan manasiknya.
Haji ifrad adalah manasik paling afdhal menurut Syafi’i dan Maliki karena dengan manasik ini tidak membayar dam. Dan kewajiban dam adalah untuk menambal kekurangan yang ada. Sebagaimana haji Rasulullah saw, menurut mereka adalah ifrad.
B. Tamattu’
Haji tamattu’ adalah haji dengan terlebih dahulu ihram untuk melaksanakan umrah dari miqat. Dengan mengucapkan (لبيك بعُمرة)  kemudian memasuki kota Mekah, menyempurnakan manasik umrah thawaf dan sa’i lalu memotong atau mencukur rambut, kemudian tahallul dari ihram. Halal baginya segala larangan ihram termasuk berhubungan suami istri. Ia dalam keadaan demikian sehingga dating tanggal 8 Dzulhijjah lalu ihram haji, melaksanakan manasiknya wukuf di Arafah, thawaf, sa’i dsb. Ia melaksanakan seluruh  manasik umrah, kemudian melaksanakan manasik haji dengan sempurna pula. Haji tamattu’ adalah cara paling afdhal menurut mazhab Hambali.
Syarat haji tamattu adalah memadukan umrah dan haji dalam satu perjalanan di satu musim (bulan) haji di tahun yang sama menurut jumhurul fuqaha’. Mazhab Hanafi menambahkan syarat lain yaitu: bukan penduduk Mekah, seperti dalam firman Allah:  “…. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan `umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. (QS. Al Baqarah: 196) dhamir (kata ganti) dalam kata ( ) menurut mazhab Hanafi kembali kepada tamattu’ umrah, sedangkan ulama lainnya mengembalikan dhamir ini kepada hadyu atau shiyam.
C. Qiran
Haji qiran adalah dengan berniat ketika ihram sekaligus haji dan umrah dengan mengucapkan: kemudian memasuki Mekah thawaf qudum, dan terus dalam keadaan ihram sehingga datang waktu melaksanakan manasik haji. Ia melaksanakan manasik itu dengan sempurna, wuquf di Arafah, melontar jumrah, thawaf ifadhah, sa’i antara Shafa dan Marwa serta manasik lainnya. Ia tidak berkewajiban thawaf dan sa’i lain untuk umrah, cukup dengan thawaf dan sa’i haji. Seperti yang pernah Rasulullah katakana kepada Aisyah RA: thawaf-mu di Ka’bah dan sa’i-mu antara Shafa dan Marwa sudah cukup untuk haji dan umrahmu” HR. Muslim.


Sumber: http://www.dakwatuna.com/2011/10/15772/fiqih-haji-bagian-ke-5-macam-macam-haji-ifrad-qiran-tamattu%e2%80%99/#ixzz2DGU4AuR3
A. Ifrad
Haji ifrad adalah orang yang berniat saat ihramnya hanya untuk haji saja. Ia mengucapkan (لبيكَ بحجٍ)  kemudian memasuki Mekah untuk thawaf qudum, dan terus ihram hingga datang waktu haji. Kemudian ia tunaikan manasik haji; wukuf di Arafah, mabit di Muzdallifah, melontar jumrah Aqabah, thawaf ifadhah, sa’iy antara Shafa Marwa, bermalam di Mina untuk melontar jumrah pada hari tasyriq. Kemudian setelah usai menunaikan seluruh manasik haji itu ia tahallul kedua, lalu keluar dari Mekah memulai ihram yang kedua dengan niat umrah, jika mau melaksanakan manasiknya.
Haji ifrad adalah manasik paling afdhal menurut Syafi’i dan Maliki karena dengan manasik ini tidak membayar dam. Dan kewajiban dam adalah untuk menambal kekurangan yang ada. Sebagaimana haji Rasulullah saw, menurut mereka adalah ifrad.
B. Tamattu’
Haji tamattu’ adalah haji dengan terlebih dahulu ihram untuk melaksanakan umrah dari miqat. Dengan mengucapkan (لبيك بعُمرة)  kemudian memasuki kota Mekah, menyempurnakan manasik umrah thawaf dan sa’i lalu memotong atau mencukur rambut, kemudian tahallul dari ihram. Halal baginya segala larangan ihram termasuk berhubungan suami istri. Ia dalam keadaan demikian sehingga dating tanggal 8 Dzulhijjah lalu ihram haji, melaksanakan manasiknya wukuf di Arafah, thawaf, sa’i dsb. Ia melaksanakan seluruh  manasik umrah, kemudian melaksanakan manasik haji dengan sempurna pula. Haji tamattu’ adalah cara paling afdhal menurut mazhab Hambali.
Syarat haji tamattu adalah memadukan umrah dan haji dalam satu perjalanan di satu musim (bulan) haji di tahun yang sama menurut jumhurul fuqaha’. Mazhab Hanafi menambahkan syarat lain yaitu: bukan penduduk Mekah, seperti dalam firman Allah:  “…. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan `umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. (QS. Al Baqarah: 196) dhamir (kata ganti) dalam kata ( ) menurut mazhab Hanafi kembali kepada tamattu’ umrah, sedangkan ulama lainnya mengembalikan dhamir ini kepada hadyu atau shiyam.
C. Qiran
Haji qiran adalah dengan berniat ketika ihram sekaligus haji dan umrah dengan mengucapkan: kemudian memasuki Mekah thawaf qudum, dan terus dalam keadaan ihram sehingga datang waktu melaksanakan manasik haji. Ia melaksanakan manasik itu dengan sempurna, wuquf di Arafah, melontar jumrah, thawaf ifadhah, sa’i antara Shafa dan Marwa serta manasik lainnya. Ia tidak berkewajiban thawaf dan sa’i lain untuk umrah, cukup dengan thawaf dan sa’i haji. Seperti yang pernah Rasulullah katakana kepada Aisyah RA: thawaf-mu di Ka’bah dan sa’i-mu antara Shafa dan Marwa sudah cukup untuk haji dan umrahmu” HR. Muslim.


Sumber: http://www.dakwatuna.com/2011/10/15772/fiqih-haji-bagian-ke-5-macam-macam-haji-ifrad-qiran-tamattu%e2%80%99/#ixzz2DGU4AuR3

No comments:

Post a Comment