Awal keberangkatan...
Bismillah...saya ingin sharing tentang perjalanan haji kami. Perjalanan
singkat yang ternyata sungguh luar biasa nikmatnya karena jamuan-Nya.
Pendahuluan
Saya dan suami memutuskan pada bulan Juni 2012 untuk mendaftar haji melalui salah
satu biro haji yang ada di Belgia, yaitu Milli Gorus, salah satu biro
haji-umrah yang dikelola oleh orang Turki. Alhamdulillah masih ada "kursi'
untuk kami...jadi insya Allah kami bisa berangkat tahun ini. Sebagai
"tanda jadi", kami harus membayar 1000 Euro per orang plus melengkapi
persyaratan administrasi. Total biaya sisanya dilunasi sebulan sebelum
keberangkatan (waktu itu total biaya belum diinformasikan).
Keberangkatan
Tanggal 12 Okt ba'da Shubuh, kami plus 5 koper diangkut oleh salah seorang
teman kami di Leuven, dengan mobilnya menuju Leuven station.
Dari Leuven station kami naik kereta menuju
bandara Zaventem, Brussels. Perjalanan di pagi yang masih gelap itu
hanya memakan waktu sekitar 20-an menit. Alhamdulillah, sesampainya di bandara,
sekitar jam 7.30 CET, kami langsung menuju tempat berkumpulnya jama'ah haji
Milli Gorus (MG). Di sana sudah hadir satu jama'ah haji Indonesia, yang juga
satu rombongan dengan kami, beserta keluarganya. MG membagikan paspor (dg visa
haji), buku kuning (buku vaksin), tiket, tanda pengenal, juga tanda untuk
koper-koper kami (berbentuk pita-pita dan name card dg warna tertentu, agar
mudah dikenali). Setelah itu kami melakukan check in. Alhamdulillah tidak ada
kendala. Begitu juga ketika pemeriksaan dokumen saat akan masuk Gate dimana
kita akan berpisah dg para pengantar. Senang rasanya ada beberapa teman di
perantauan yang ikut mengantar. Saya langsung teringat peristiwa di tahun 1997,
saat mengantar alm. Abah menunaikan ibadah haji. Kami dengan 3 mobil mengantar alm.
Abah da almh. nenek. Saya lihat, begitu juga CJH yg lain, 1 orang CJH rata-rata
di antar 2-3 mobil, atau bisa lebih. Hmm... begitulah suasana keberangkatan CJH
di negeriku, lain lagi dengan di sini. Mungkin hanya keluarga dekat, itu pun yg
ada keluarganya di sini. Saya beruntung, meski keluarga dekat sedang
"jauh", tapi saya memiliki keluarga-keluarga "baru".
Beberapa dari mereka pun turut mengantar. Subhanalloh-nya lagi...ada jg yang
memberi "bekal makanan", mulai dari pisang goreng, banana cake, wingko
dan keripik singkong. Lumayan juga untuk cemilan saat transit di Istanbul
nanti. Alhamdulillah...
Brussels-Istanbul
Setelah menunggu sekitar 2 jam, tepat pukul 11.15 pesawat pun mulai
mengudara. Alhamdulillah perjalanan udara lancar... Sesampainya di Istanbul,
kami dipersilakan untuk rehat sejenak dengan sholat berjama'ah terlebih dahulu.
Kita di Istanbul ini transit selama kurang lebih 3 jam. di sini pun, para CJH
laki-laki berganti pakaian Ihram karena nantinya kita akan melakukan miqat dari
atas pesawat. Saat berniat ihram berarti berlaku pula peraturan ihram.
Istanbul-Jeddah
Sekitar pukul 19.55 waktu Turki, pesawat mengudara menuju Jeddah. Pada saat
lagi (setengah) terlelap, sayup-sayup terdengar suara. Ternyata suara salah
seorang hodja kami yang menyebutkan bahwa tidak lama lagi kita akan melewati
miqat. Dengan dibimbing Omar hodja, kami melafadzkan niat untuk umrah.
"Labbaika allohumma umrotan". Sejak itu, di sepanjang perjalanan kami
bertalbiyah (membaca "Labbaikallohumma labbaik. labbaikalaa syarii kala
kalabbaik. innal hamda wanni'mata laka walmulk laa syariikalak). Lho koq niat
umroh? mungkin sebagian ada yang belum tahu bahwa haji kami adalah haji
tamattu', yang artinya umroh dulu baru haji. Tak terasa terkadang mata pun
basah dan dada berdegub kencang, larut dalam suasana haru, syukur, tidak
percaya atas nikmat ini dan ingin segera bertemu dengan baitullah. Kalau saya
sendiri, teringat ummi yg belum berkesempatan menunaikan rukun Islam kelima,
mudah-mudahan Allah memudahkan.
Jeddah-hotel di Mekkah
Sekitar tengah malam sampai di Jeddah. Setelah itu kita menjalani proses
pemeriksaan dokumen yang berlapis-lapis dan berjam-jam. Alhamdulillah...meski
lelah dan mulai disambut hawa "hangat", membayangkan Baitullah
semakin dekat, wajah jadi tetap "sumringah".
Dari bandara Jeddah menuju hotel di mekah, kami mengendarai bus. Sholat
Shubuh pun kami lakukan di tengah perjalanan, saat bus berhenti di sebuah
masjid. Setelah itu bus lanjut lagi menuju tujuan kita.
Alhamdulillah, jam menunjukkan pukul 6.30 (tgl 13 Okt) waktu Saudi Arabia,
saat kita sampai di hotel. Dengan disambut segelas zam-zam, kurma dan setangkai
mawar serta alunan talbiyah, kami memasuki hotel yang akan kami tempati selama
di Mekah. Alhamdulillah.....
Fiqih Haji (Bagian ke-5): Macam-Macam Haji: Ifrad, Qiran, Tamattu’
28/10/2011 | 01 Dhul-Hijjah 1432 H | Hits: 3.117
Oleh: Tim Kajian Manhaj Tarbiyah
Ilustrasi (inet)
dakwatuna.com -Disunnahkan
bagi seorang muslim untuk menentukan jenis haji ini sewaktu ihram. Jika
telah melakukan ihram tanpa menentukan satu dari tiga cara ini ihramnya
sah, demikian juga hajinya jika melakukan satu dari tiga cara di atas.
Diperbolehkan bagi orang yang telah berniat tamattu’ berpindah ke qiran,
sebagaimana bagi ifrad pindah ke qiran, diperbolehkan pula bagi yang
telah berniat qiran untuk berpindah ke ifrad sebelum thawaf. Dan berikut
ini akan dijelaskan tiga macam cara itu dengan singkat.
A. Ifrad
Haji
ifrad adalah orang yang berniat saat ihramnya hanya untuk haji saja. Ia
mengucapkan (لبيكَ بحجٍ) kemudian memasuki Mekah untuk thawaf qudum,
dan terus ihram hingga datang waktu haji. Kemudian ia tunaikan manasik
haji; wukuf di Arafah, mabit di Muzdallifah, melontar jumrah Aqabah,
thawaf ifadhah, sa’iy antara Shafa Marwa, bermalam di Mina untuk
melontar jumrah pada hari tasyriq. Kemudian setelah usai menunaikan
seluruh manasik haji itu ia tahallul kedua, lalu keluar dari Mekah
memulai ihram yang kedua dengan niat umrah, jika mau melaksanakan
manasiknya.
Haji ifrad adalah manasik paling afdhal menurut
Syafi’i dan Maliki karena dengan manasik ini tidak membayar dam. Dan
kewajiban dam adalah untuk menambal kekurangan yang ada. Sebagaimana
haji Rasulullah saw, menurut mereka adalah ifrad.
B. Tamattu’
Haji
tamattu’ adalah haji dengan terlebih dahulu ihram untuk melaksanakan
umrah dari miqat. Dengan mengucapkan (لبيك بعُمرة) kemudian memasuki
kota Mekah, menyempurnakan manasik umrah thawaf dan sa’i lalu memotong
atau mencukur rambut, kemudian tahallul dari ihram. Halal baginya segala
larangan ihram termasuk berhubungan suami istri. Ia dalam keadaan
demikian sehingga dating tanggal 8 Dzulhijjah lalu ihram haji,
melaksanakan manasiknya wukuf di Arafah, thawaf, sa’i dsb. Ia
melaksanakan seluruh manasik umrah, kemudian melaksanakan manasik haji
dengan sempurna pula. Haji tamattu’ adalah cara paling afdhal menurut
mazhab Hambali.
Syarat haji tamattu adalah memadukan umrah dan
haji dalam satu perjalanan di satu musim (bulan) haji di tahun yang sama
menurut jumhurul fuqaha’. Mazhab Hanafi menambahkan syarat lain yaitu:
bukan penduduk Mekah, seperti dalam firman Allah: “…. Apabila kamu
telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan `umrah
sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban
yang mudah didapat. (QS. Al Baqarah: 196) dhamir (kata ganti) dalam kata
( ) menurut mazhab Hanafi kembali kepada tamattu’ umrah, sedangkan
ulama lainnya mengembalikan dhamir ini kepada hadyu atau shiyam.
C. Qiran
Haji
qiran adalah dengan berniat ketika ihram sekaligus haji dan umrah
dengan mengucapkan: kemudian memasuki Mekah thawaf qudum, dan terus
dalam keadaan ihram sehingga datang waktu melaksanakan manasik haji. Ia
melaksanakan manasik itu dengan sempurna, wuquf di Arafah, melontar
jumrah, thawaf ifadhah, sa’i antara Shafa dan Marwa serta manasik
lainnya. Ia tidak berkewajiban thawaf dan sa’i lain untuk umrah, cukup
dengan thawaf dan sa’i haji. Seperti yang pernah Rasulullah katakana
kepada Aisyah RA: thawaf-mu di Ka’bah dan sa’i-mu antara Shafa dan Marwa
sudah cukup untuk haji dan umrahmu” HR. Muslim.
Haji Qiran adalah haji yang paling afdhal menurut mazhab Hanafi.
Bagi
orang menunaikan haji tamattu’ dan qiran wajib menyembelih hewan hadyu,
minimal seekor kambing, dan jika tidak mampu bias diganti dengan puasa
sepuluh hari: tiga hari di antaranya dilakukan pada waktu haji, (setelah
memulainya dengan ihram) dan yang afdhal pada sepuluh hari pertama
Dzulhijjah, diperbolehkan pula puasanya pada hari tasyriq juga seperti
dalam hadits Al Bukhari: Tidak ada rukhshah berpuasa di hari tasyriq
kecuali bagi orang yang tidak mendapatkan al hadyu. Jika puasa tiga hari
lewat waktunya maka ia wajib mengqadha’nya. Dan tujuh hari lainnya
ketika sudah kembali ke tanah air, tidak disyaratkan berkelanjutan puasa
itu kecuali pada tiga hari pertama. Dan tujuh hari berikutnya tidak
wajib berurutan.
– Bersambung
(hdn)
Sumber:
http://www.dakwatuna.com/2011/10/15772/fiqih-haji-bagian-ke-5-macam-macam-haji-ifrad-qiran-tamattu%e2%80%99/#ixzz2DGUNGiL5
A. Ifrad
Haji
ifrad adalah orang yang berniat saat ihramnya hanya untuk haji saja. Ia
mengucapkan (لبيكَ بحجٍ) kemudian memasuki Mekah untuk thawaf qudum,
dan terus ihram hingga datang waktu haji. Kemudian ia tunaikan manasik
haji; wukuf di Arafah, mabit di Muzdallifah, melontar jumrah Aqabah,
thawaf ifadhah, sa’iy antara Shafa Marwa, bermalam di Mina untuk
melontar jumrah pada hari tasyriq. Kemudian setelah usai menunaikan
seluruh manasik haji itu ia tahallul kedua, lalu keluar dari Mekah
memulai ihram yang kedua dengan niat umrah, jika mau melaksanakan
manasiknya.
Haji ifrad adalah manasik paling afdhal menurut
Syafi’i dan Maliki karena dengan manasik ini tidak membayar dam. Dan
kewajiban dam adalah untuk menambal kekurangan yang ada. Sebagaimana
haji Rasulullah saw, menurut mereka adalah ifrad.
B. Tamattu’
Haji
tamattu’ adalah haji dengan terlebih dahulu ihram untuk melaksanakan
umrah dari miqat. Dengan mengucapkan (لبيك بعُمرة) kemudian memasuki
kota Mekah, menyempurnakan manasik umrah thawaf dan sa’i lalu memotong
atau mencukur rambut, kemudian tahallul dari ihram. Halal baginya segala
larangan ihram termasuk berhubungan suami istri. Ia dalam keadaan
demikian sehingga dating tanggal 8 Dzulhijjah lalu ihram haji,
melaksanakan manasiknya wukuf di Arafah, thawaf, sa’i dsb. Ia
melaksanakan seluruh manasik umrah, kemudian melaksanakan manasik haji
dengan sempurna pula. Haji tamattu’ adalah cara paling afdhal menurut
mazhab Hambali.
Syarat haji tamattu adalah memadukan umrah dan
haji dalam satu perjalanan di satu musim (bulan) haji di tahun yang sama
menurut jumhurul fuqaha’. Mazhab Hanafi menambahkan syarat lain yaitu:
bukan penduduk Mekah, seperti dalam firman Allah: “…. Apabila kamu
telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan `umrah
sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban
yang mudah didapat. (QS. Al Baqarah: 196) dhamir (kata ganti) dalam kata
( ) menurut mazhab Hanafi kembali kepada tamattu’ umrah, sedangkan
ulama lainnya mengembalikan dhamir ini kepada hadyu atau shiyam.
C. Qiran
Haji
qiran adalah dengan berniat ketika ihram sekaligus haji dan umrah
dengan mengucapkan: kemudian memasuki Mekah thawaf qudum, dan terus
dalam keadaan ihram sehingga datang waktu melaksanakan manasik haji. Ia
melaksanakan manasik itu dengan sempurna, wuquf di Arafah, melontar
jumrah, thawaf ifadhah, sa’i antara Shafa dan Marwa serta manasik
lainnya. Ia tidak berkewajiban thawaf dan sa’i lain untuk umrah, cukup
dengan thawaf dan sa’i haji. Seperti yang pernah Rasulullah katakana
kepada Aisyah RA: thawaf-mu di Ka’bah dan sa’i-mu antara Shafa dan Marwa
sudah cukup untuk haji dan umrahmu” HR. Muslim.
Sumber:
http://www.dakwatuna.com/2011/10/15772/fiqih-haji-bagian-ke-5-macam-macam-haji-ifrad-qiran-tamattu%e2%80%99/#ixzz2DGU4AuR3
A. Ifrad
Haji
ifrad adalah orang yang berniat saat ihramnya hanya untuk haji saja. Ia
mengucapkan (لبيكَ بحجٍ) kemudian memasuki Mekah untuk thawaf qudum,
dan terus ihram hingga datang waktu haji. Kemudian ia tunaikan manasik
haji; wukuf di Arafah, mabit di Muzdallifah, melontar jumrah Aqabah,
thawaf ifadhah, sa’iy antara Shafa Marwa, bermalam di Mina untuk
melontar jumrah pada hari tasyriq. Kemudian setelah usai menunaikan
seluruh manasik haji itu ia tahallul kedua, lalu keluar dari Mekah
memulai ihram yang kedua dengan niat umrah, jika mau melaksanakan
manasiknya.
Haji ifrad adalah manasik paling afdhal menurut
Syafi’i dan Maliki karena dengan manasik ini tidak membayar dam. Dan
kewajiban dam adalah untuk menambal kekurangan yang ada. Sebagaimana
haji Rasulullah saw, menurut mereka adalah ifrad.
B. Tamattu’
Haji
tamattu’ adalah haji dengan terlebih dahulu ihram untuk melaksanakan
umrah dari miqat. Dengan mengucapkan (لبيك بعُمرة) kemudian memasuki
kota Mekah, menyempurnakan manasik umrah thawaf dan sa’i lalu memotong
atau mencukur rambut, kemudian tahallul dari ihram. Halal baginya segala
larangan ihram termasuk berhubungan suami istri. Ia dalam keadaan
demikian sehingga dating tanggal 8 Dzulhijjah lalu ihram haji,
melaksanakan manasiknya wukuf di Arafah, thawaf, sa’i dsb. Ia
melaksanakan seluruh manasik umrah, kemudian melaksanakan manasik haji
dengan sempurna pula. Haji tamattu’ adalah cara paling afdhal menurut
mazhab Hambali.
Syarat haji tamattu adalah memadukan umrah dan
haji dalam satu perjalanan di satu musim (bulan) haji di tahun yang sama
menurut jumhurul fuqaha’. Mazhab Hanafi menambahkan syarat lain yaitu:
bukan penduduk Mekah, seperti dalam firman Allah: “…. Apabila kamu
telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan `umrah
sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban
yang mudah didapat. (QS. Al Baqarah: 196) dhamir (kata ganti) dalam kata
( ) menurut mazhab Hanafi kembali kepada tamattu’ umrah, sedangkan
ulama lainnya mengembalikan dhamir ini kepada hadyu atau shiyam.
C. Qiran
Haji
qiran adalah dengan berniat ketika ihram sekaligus haji dan umrah
dengan mengucapkan: kemudian memasuki Mekah thawaf qudum, dan terus
dalam keadaan ihram sehingga datang waktu melaksanakan manasik haji. Ia
melaksanakan manasik itu dengan sempurna, wuquf di Arafah, melontar
jumrah, thawaf ifadhah, sa’i antara Shafa dan Marwa serta manasik
lainnya. Ia tidak berkewajiban thawaf dan sa’i lain untuk umrah, cukup
dengan thawaf dan sa’i haji. Seperti yang pernah Rasulullah katakana
kepada Aisyah RA: thawaf-mu di Ka’bah dan sa’i-mu antara Shafa dan Marwa
sudah cukup untuk haji dan umrahmu” HR. Muslim.
Sumber:
http://www.dakwatuna.com/2011/10/15772/fiqih-haji-bagian-ke-5-macam-macam-haji-ifrad-qiran-tamattu%e2%80%99/#ixzz2DGU4AuR3
No comments:
Post a Comment